Buat yang gemar fotografi, ayo ikuti Lomba Foto dan Video Penguatan Moderasi bertema “Layani Tuhanmu Cintai Bangsamu” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama.
Lomba yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa PTKKN dan PTKKS serta masyarakat umum ini menyediakan menyediakan total hadiah sebesar Rp75 juta. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung menyampaikan hal itu sambil menyebut lomba aka dibuka sampai tanggal 5 September 2023.
“Pendaftaran kami buka sampai tanggal 5 September, silakan kirimkan karya terbaik Anda melalui link yang disiapkan panitia. Selanjutnya akan dinilai secara profesional oleh juri-juri berkompeten dan para pemenang akan mendapatkan hadiah puluhan juta rupiah,” kata Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Jeane Marie Tulung mengatakan, lomba ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang moderasi beragama.
“Ini salah satu bentuk akselerasi Ditjen Bimas Kristen terhadap program prioritas Kementerian Agama dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk mengekspresikan pemahaman mereka tentang moderasi beragama melalui karya kreatif foto dan video,” jelas Dirjen.
Adapun tiga kategori yang diperlombakan yaitu Lomba Foto Penguatan Moderasi Beragama, Lomba Video Penguatan Moderasi Beragama, dan Lomba Video Eksplorasi 10 Desa Moderasi Beragama.
Kegiatan ini, menurut Dirjen, mengajak masyarakat untuk turut mengkampanyekan penguatan moderasi beragama melalui media sosial. “Sarana ini sangat efektif di era perkembangan teknologi yang semakin maju,” ujarnya.
Lebih lanjut Dirjen mengatakan, melalui lomba ini pihaknya juga ingin mengeksplorasi 10 Desa Moderasi Beragama yang merupakan salah satu program 10.10 Ditjen Bimas Kristen.
“Bekerja sama dengan 7 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKKN) binaan Kementerian Agama, kami mengumpulkan footage video Desa Moderasi Beragama, selanjutnya peserta diminta untuk mendesain menjadi sebuah video utuh sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” jelasnya lagi.