Kemenparekraf bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) bersinergi dalam mengimplementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing.
Kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) parekraf yang kompeten dan berkualitas.
Kolaborasi antar keduanya sudah terjalin lama khususnya dalam penyusunan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepmenaker Nomor 81 Tahun 2024.
Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf/Baparekraf, Faisal, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Jakarta, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, Kemenparekraf/Baparekraf akan segera melaksanakan diseminasi melalui sosialisasi dan seminar yang terkait dengan 34 SKKNI bidang pariwisata, khususnya untuk SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing.
“Sosialisasi ini akan kami peruntukan bagi mereka yang menempuh pendidikan vokasi LSP lalu BLK termasuk yang terkait dengan Dinas Pariwisata yang ada di daerah kota/kabupaten. Setelah itu kami akan piloting untuk pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensinya,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, akan dikembangkan enam okupasi jabatan pada bidang Pemanduan Panjat Tebing, mulai dari jenjang level kualifikasi 2 sampai 7.
“Sehingga ini akan menjadi basis bagi kami untuk pengembangan pelatihan berbasis kompetensi, berbasis jabatan, dan sertifikasi kompetensi,” kata Faisal.
SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru mengakomodasi sekaligus mengembangkan kompetensi kelestarian alam, manajemen pemasaran, penjualan dalam pariwisata, serta keselamatan dan keamanan.
SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing terdiri dari 50 Unit Kompetensi yang dirancang untuk mewujudkan SDM di bidang jasa wisata petualangan khususnya Wisata Panjat Tebing sehingga dapat mendukung pariwisata dengan memberi kualitas dalam pelayanan travel dan hospitality yang mendorong pengeluaran yang tinggi dan bernilai baik (high spending dan value for money).