Kemenparekraf/Baparekraf mendorong penguatan indeks saham di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air dengan melakukan pembentukan indeks khusus emiten sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pembentukan emiten khusus ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi besar ataupun ritel ke depannya.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (15/7/2024), menjelaskan upaya pembentukan emiten parekraf tertulis di dalam penandatanganan MoU yang dilakukan antara Kemenparekraf dengan Samuel Sekuritas Indonesia pada 10 Juli 2024 yang lalu.
Pada WBSU kali ini, pembahasan terfokus pada salah satu subsektor ekonomi kreatif, yaitu emiten industri film “Potensi dari emiten yang bergerak pada industri film sangat besar. Seperti yang diketahui bahwa industri film masih mempunyai cukup banyak ruang untuk tumbuh,” ujar Nia.
Adapun beberapa indikatornya adalah meningkatnya jumlah penonton bioskop. Jumlah penonton bioskop di Indonesia di semester I tahun ini mencapai 40 juta. Berpotensi melewati rekor tahun 2022 sebesar 55 juta penonton.
Selain itu juga perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan film yang sudah tayang secara reguler di bioskop dapat tayang setelahnya di platform streaming.
“Tentu saja dengan semakin diperhatikannya sektor parekraf yang melantai di Bursa Efek Indonesia, kami berharap akan semakin berdampak kepada perekonomian nasional,” kata Nia.
Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu, menjelaskan kerja sama dengan Samuel Sekuritas bertujuan agar Kemenparekraf dapat memperoleh wawasan yang berharga, dukungan pengambilan keputusan, dan akses informasi terkini tentang emiten sektor parekraf, guna mengembangkan dan melaksanakan strategi yang lebih efektif dalam rangka memajukan industri parekraf.
Lebih lanjut, Ayu menjelaskan bahwa MoU ini tidak hanya berfokus pada sektor film, namun seluruh subsektor yang ada di pariwisata dan ekonomi kreatif. “Ada tiga hal utama yang dibahas dalam MoU, yaitu pembentukan indeks emiten pariwisata dan ekonomi kreatif, analisa dan pembahasan tren emiten saham sektor parekraf, serta pembahasan peluang emiten parekraf di bursa saham Indonesia,” tambah Ayu.