Drama panjang kasus ‘pemakaian lagu tanpa ijin’ oleh Karaoke Inul Vizta Manado, berakhir dengan kemenangan Yayasan Karya Cipta Indonesia ( KCI ) melalui upaya tuntutan hukum terakhir di MA, Peninjauan Kembali. Diharapkan, peristiwa hukum pada kasus Pelanggaran Hak Cipta ini jadi yurisprudensi.
Jalan Panjang Perselisihan Hak Cipta
Yayasan Karya Cipta Indonesia ( KCI ) menamukan pelanggaran Hak Cipta berupa pemakaian lagu-lagu yang dikuasakan oleh para Pencipta Lagu pada KCI di Karaoke Inul Vizta di Manado sejak tahun 2012. Dalam beberapa kali sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Niaga Makassar, lalu dan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ( MA ), Inul Daratista memenangi Kasasi. Melalui Ketua Umum KCI Drs Dharma Oratmangun, MSi dengan dibantu Denny Kaunang, SH dari Manado sebagai Kuasa Hukum, KCI melakukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali juga di Mahkamah Agung RI.
“Pada awalnya Inul Vizta Karaoke membayarkan royalti atas pemakaian lagu-lagu yang didaftarkan penciptanya di KCI, tapi pada tahun terakhir ini, tidak memperpanjang kontrak pemakaian lagu itu pada KCI, sehingga pelanggaran Hak Cipta ini kami laporkan ke pihak berwajib, “ kata Hein Enteng Tanamal, Ketua Badan Pembina KCI. Pembuatan perpanjangan kontrak pemakaian lagu di karaoke memang harus dilakukan, berkaitan dengan ‘pasang surut’ industri karaoke. “Jika tahun berikutnya kamar karoke bertambah, pengutipan royalti pemakaian lagu juga harus ditambah, sebaliknya jika karaoke tutup atau merugi, KCI tidak mengutip tambahan uang royalti, “ tambah Enteng.
Sayang, Inul Daratista yang menjadi trend setter artis musik menjadi gurita karaoke, alpa memperpanjang kontrak pemakaian lagunya dengan KCI, bahkan alpa membayar lunas, akhirnya sejak tahun 2012, terjadilah perselisihan panjang antara Inul Daratista pemilik PT. Vizta Pratama dengan KCI, hingga bermuara di Pengadilan. Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris, SH, PT. Vizta Pratama sempat menang sampai di tingkat Kasasi di MA, tak genap 3 bulan – batas waktu yang diijinkan UU untuk melakukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjaun Kemabali ( PK ) KCI mengajukan PK di MA.