Anugerah Seni bagi Wartawan Musik, Bukan Akhir Perjuangan

- Advertisement -

Ikut mejadi juri calon penerima Anugerah Kebudayaan / Anugerah Seni 2013 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Parekraf ) adalah pengalaman yang sangat membanggakan.

Karena menilai calon penerima Anugerah Seni, sangat berbeda dengan penjurian Lomba Cipta Lagu, Kejuaraan Bintang Radio, Kompetisi Band Rock, Kompetisi (Pemusik) Electone Nasional, bahkan juga berbeda dengan beberapa penjurian yang pernah saya lakukan di luar negeri, seperti Lomba Penyanyi Antar Negara ASEAN berbahasa Melayu di Malaysia 2007, Anugerah Planet Musik 2004 di Singapore dan World Oriental Music Festival di Sarajevo, Bosnia 2005.

Meski semua bermuara pada kualifikasi (kualitas), tapi memilih penerima Anugerah Seni terasa lebih panjang tahapannya, pertimbangannya, dan harus hati-hati memutuskannya, karena Anugerah Seni atau Anugerah Kebudayaan berkaitan dengan kultur daerah, strata sosial bahkan tak jarang bisa beda cara pikir antar Pekerja Seni. Pada sejumlah lomba seni musik yang biasa melibatkan saya selaku juri, terasa lebih pendek pertimbangannya, lebih personal sifatnya, meski scope nya juga Nasional bahkan tingkat Dunia.

- Advertisement -

Persyaratan awal seleksi interen Anugerah Seni/Anugerah Kebudayaan adalah, calon Penerima Anugerah harus belum pernah menerima penghargaan setara dari Kementerian yang sama, tapi masih mungkin menerima Anugerah Seni dari Kementerian lain maupun Presiden.

Kedua, harus memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang seni tertentu, yang dapat dipertanggug jawabkan secara pasti.

Ketiga, data calon penerima mudah dilakukan cross check pada beberapa pihak (narasumber) yang bisa menjadi jaminan atas kompetensi calon penerima Anugerah Kebudayaan / Anugerah Seni,  ada beberapa persyaratan lain yang tersimpan di file Panitia.

- Advertisement -

Dewan Juri Anugerah Seni adalah orang yang juga memiliki kompetensi yang tidak ‘boleh kalah’ dari calon penerima Anugerah Seni, sangat ideal jika bisa ikut mencari   data valid calon penerima, yang nantinya akan dilakukan cross check melalui lembaga lain atau narasumber perorangan maupun CV calon penerima yang dapat diakses melalui website atau internet. 

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -