mobbi Beri Penawaran Cash Back Hingga Rp 7 Juta

- Advertisement -

Platform digital jual beli mobil bekas terdepan dan terpercaya dari Grup Astra, mobbi hadir sebagai rekanan resmi layanan tukar tambah (trade-in) di Indonesia International Motor Show 2023 (IIMS 2023).

mobbi menawarkan jaminan #GoodDealmobbidiIIMS seperti: penilaian fair sesuai kondisi, 1 jam penawaran langsung, dan cash back hingga Rp 7 juta.

President Director PT Astra Digital Mobil, Naga Sujady menyatakan, “Dengan semangat dan komitmen untuk menjadi platform digital jual-beli dan tukar-tambah mobil bekas yangpaling memudahkan masyarakat Indonesia, mobbi akan terus memberikan layanan transaksi yang cepat, aman, dan nyaman.

- Advertisement -

Turut menanggapi kehadiran di IIMS 2023, Director dan Co-Chief Executive Officer mobbi, CK Yap mengatakan Beberapa keuntungan dari melakukan trade-in di mobbi,karena mobbi menawarkan jaminan #GoodDeal terutama untuk para pengunjung IIMS,

beberapa keuntungannya: proses inspeksi kendaraan yang sangat mudah dan cepat karena para inspektor mobbi akan standby selama pameran berlangsung, penilaiannya akan

berjalan secara fair sesuai dengan kondisi mobil, dan pengunjung akan langsung mendapatkan harga yang kompetitif dalam waktu satu jam.”

- Advertisement -

Pada pergelaran IIMS 2023 ini, mobbi hadir dengan berbagai program promosi menarik, di antaranya cashback hingga Rp 7 juta yang bisa didapatkan pengguna mobbi.

Mobbi berharap melalui program promosi yang diberikan dapat membantu pengunjung IIMS untuk mendapatkan penawaran terbaik dan memperoleh mobil idaman mereka.

Untuk proses trade-in di mobbi, pengunjung bisa mengunjungi booth trade-in mobbi yang berada di IIMS untuk melakukan inspeksi kendaraan.

Apabila proses inspeksi kendaraan telah selesai maka penawaran harga akan diberikan dalam waktu satu jam. Setelah mendapatkan penawaran, pengunjung cukup melakukan SPK di booth brand mobil yang terdapat di pameran IIMS dengan membawa beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

● Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

● Faktur.

● Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).

● Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Advertisement -

Latest news

- Advertisement -

Related news

- Advertisement -