Pasar mobil listrik Indonesia diperkirakan akan memasuki fase baru pada awal 2026 seiring berakhirnya berbagai insentif pajak yang selama ini menjadi penopang utama harga jual kendaraan listrik. Kebijakan tersebut selama beberapa tahun terakhir membuat mobil listrik—terutama yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) — mampu dipasarkan dengan harga yang relatif kompetitif. Namun, kondisi itu diproyeksikan berubah drastis ketika insentif resmi dihentikan.
Kenaikan harga ini terutama dipicu oleh perubahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berdampak langsung pada besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus, menjelaskan bahwa selama insentif masih berlaku, kendaraan listrik dengan TKDN minimal 40 persen hanya dikenakan PPN efektif sebesar 2 persen. Skema tersebut membuat perhitungan harga mobil listrik menjadi jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional.
Dalam kondisi insentif, harga on the road mobil listrik dihitung dengan rumus DPP dikalikan 1,02. Skema ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan pasar EV di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, karena selisih harga dengan mobil berbahan bakar bensin semakin menipis.
Namun mulai 2026, ketika insentif tidak lagi diberlakukan, PPN akan kembali ke tarif normal sebesar 12 persen. Perubahan ini membuat rumus harga menjadi DPP dikalikan 1,12. Menurut Yannes, selisihnya mencapai sekitar 10 persen dari harga dasar atau sekitar 9,8 persen dibandingkan harga on the road saat ini. Kenaikan tersebut akan langsung dirasakan konsumen, bahkan sebelum mempertimbangkan biaya lain seperti administrasi dan margin diler.
Dampak paling signifikan diprediksi akan menimpa mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) yang tidak memenuhi persyaratan TKDN. Tanpa insentif, kendaraan jenis ini akan dikenakan pajak berlapis yang membuat harga melonjak tajam. Yannes memberikan simulasi sederhana untuk menggambarkan skenario terburuknya.
Jika sebuah mobil listrik CBU memiliki DPP Rp 200 juta, maka bea masuk sebesar 50 persen akan menambah nilai Rp 100 juta sehingga harga menjadi Rp 300 juta. Setelah itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen menambah Rp 45 juta menjadi Rp 345 juta. Terakhir, PPN 12 persen dikenakan sebesar Rp 41,4 juta, sehingga harga akhir mencapai sekitar Rp 386,4 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan hampir dua kali lipat atau lebih dari 90 persen dibandingkan harga dasar.
Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peta persaingan mobil listrik di Indonesia akan semakin condong ke produk yang dirakit atau diproduksi di dalam negeri. Mobil listrik impor tanpa TKDN diperkirakan akan kesulitan bersaing di segmen harga mass market yang berada di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 400 juta setelah 2025. Sebaliknya, produsen yang telah berinvestasi pada fasilitas produksi lokal dan memenuhi persyaratan TKDN berpeluang mempertahankan harga yang lebih rasional.
Situasi ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah yang mendorong industrialisasi kendaraan listrik di dalam negeri, bukan sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumsi. Bagi produsen, peningkatan TKDN menjadi strategi krusial untuk menjaga daya saing di tengah berakhirnya era insentif.
Sementara bagi konsumen, perubahan ini menuntut perencanaan yang lebih matang. Membeli kendaraan listrik sebelum insentif berakhir, memilih model produksi lokal, atau memanfaatkan program promosi dari diler dapat menjadi langkah untuk menekan kenaikan biaya. Meski harga diprediksi naik, kebutuhan terhadap kendaraan ramah lingkungan diyakini tetap tinggi, terutama di kota-kota besar dengan tingkat kesadaran lingkungan yang terus meningkat.
Pasar mobil listrik Indonesia pun diperkirakan akan memasuki fase penyesuaian baru—lebih selektif, lebih kompetitif, dan semakin menuntut kesiapan industri lokal dalam menjawab tantangan mobilitas masa depan. XPOSEINDONESIA/IHSAN

