BerandaKoreanK-Drama21 Aturan Untuk Bertemu Kim Seon Ho di Jakarta

Related Posts

21 Aturan Untuk Bertemu Kim Seon Ho di Jakarta

- Advertisement -

Aktor  Kim Seon Ho menjadi terkenal lewat serial televisi “Start-Up” (2020) dan mendapatkan lebih banyak pengakuan atas perannya dalam “Hometown Cha-Cha-Cha” (2021), yang membuatnya terpilih sebagai Aktor Terbaik Gallup Korea pada tahun 2021.

Kim Seon-ho akan segera menyapa penggemar di Indonesia dalam jumpa penggemar “2024 KIM SEONHO ASIA TOUR (COLOR FULL) IN JAKARTA” yang pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Indonesia Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat.

Pihak promotor jumpa penggemar Kim Seon-ho di Jakarta, yakni Mecimapro telah merilis jadwal serta peraturan lengkap di laman media sosial Mecimapro, Minggu (21/7) mengenai acara tersebut.

Untuk jadwal penukaran tiket, penonton dapat menukarkannya pada Jumat, 26 Juli pukul 13:00 WIB – 20:00 WIB dan 27 Juli pukul 11:00 – 18:00 WIB di Ticket Box Indonesia Arena GBK Senayan.

Bagi penonton yang menukar tiket melalui pihak ketiga, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah e-voucher atau bukti pembelian tercetak, surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, serta fotokopi kartu identitas pemilik tiket dan penukar tiket.

Acara jumpa penggemar Kim Seon-ho di Jakarta pada 27 Juli 2024 akan digelar mulai pukul 18:30 WIB. Sementara akses masuk ke area konser akan dibuka mulai pukul 17:00 WIB untuk semua kategori tiket.

Untuk penonton dengan kategori tiket MCP Package Check-in, akses masuk akan dibuka mulai pukul 13:00 – 15:30 WIB.

Penonton dengan kategori ini akan mengikuti sesi foto grup bersama Kim Seon-ho pada pukul 16:00 WIB, sehingga diharapkan pemegang tiket dapat hadir tepat waktu.

- Advertisement -

Selain jadwal acara dan penukaran tiket jumpa penggemar Kim Seon-ho, Mecimapro juga merilis sejumlah peraturan yang harus diikuti penonton selama konser berlangsung.

Saat acara jumpa penggemar Kim Seon-ho di Jakarta, penonton dilarang:

1. Melakukan perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.

2. Melakukan live streaming (siaran langsung).

3. Membawa kursi tambahan.

4. Membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.

5. Membawa tongkat selfie, monopod, atau alat tambahan perekaman lainnya.

6. Membawa senjata atau benda tajam.

7. Membawa obat-obatan terlarang.

8. Merokok.

9. Membawa spanduk banner atau kipas berukuran lebih dari 30 cm.

10. Membawa senter atau laser penunjuk.

11. Membawa botol minum dari luar area konser.

12. Memakai bando “tuing-tuing” dan merchandise tidak resmi lainnya.

13. Memakai kostum berlebihan (kostum hewan, dsb).

14. Memakai sepatu heels.

15. Membunyikan terompet.

16. Menggunakan tas di luar ketentuan panitia, gunakan tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak terlalu besar.

17. Membawa barang-barang berpotensi dapat meledak.

18. Segala bentuk kamera tidak diperbolehkan untuk memasuki area acara.

19. Jika ditemukan melakukan pelanggaran di atas, penggemar diharuskan keluar area acara dan tidak diizinkan masuk kembali serta tidak ada pengembalian dana. Gambar atau rekaman yang sudah diambil akan disita dan dihapus oleh panitia.

Selain itu, penonton harus memperhatikan daftar barang bawaan yang boleh dititipkan di tempat penitipan barang konser, yakni:

20. Barang-barang yang dapat dititipkan di tempat penitipan barang hanya yang tidak tertera di daftar larangan (kecuali kamera profesional atau alat perekam profesional lainnya yang disita panitia).

21. Merchandise tidak resmi tidak dapat dititipkan di penitipan barang.XPOSEINDONESIA Foto : Istimewa

Latest Posts