Permintaan pengadaan barang dari sebuah rumah sakit di Wonogiri kepada PT Adem Ayem Sejahtera terancam berujung pada gugatan hukum.
Pasalnya, pihak RS PKU Muhammadiyah Wonogiri belum memenuhi kewajiban pembayaran penuh kepada PT Adem Ayem Sejahtera.
Manager Operasional PT Adem Ayem Sejahtera, Afan Setiawan kepada awak media menjelaskan, permasalahan hukum berawal dari adanya permintaan pengadaan barang alat kesehatan (Alkes) atau purchasing order (PO) pertama dari rumah sakit tersebut yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dengan total Rp.2.480.080.000 untuk 9 unit Alkes.
Sementara PO kedua tanggal 11 April 2023 untuk satu unit alat kesehatan berjumlah Rp.1.380.000.000.
“Dengan dibukanya PO, kami sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima, kami membuat invoice dengan terminal pembayaran dalam tempo 60 hari. Belum adanya pembayaran, kami kemudian melayangkan somasi. Setelah itu, terjadi pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, Rp. 250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,” papar Afan.
Hingga kini, tambah Afan, pihaknya belum menerima pembayaran kembali sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan tuduhan dugaan penggelapan
Sementara itu, Kuasa Hukum, Sahat M Siahaan, SH membenarkan bahwa pihak rumah sakit dilaporkan ke Polres Wonogiri namun terkesan pihak RS PKU Muhammadiyah Wonogiri menyepelekan.
Berdasarkan perjanjian kerjasama, kata Sahat, pihak rumah sakit akan membayar 3 hari setelah berita acara penyerahan barang diterima, namun kenyataannya tidak.
“Kami melihat pihak RS PKU Muhammadiyah Wonogiri menyepelekan. Saat kami melakukan upaya hukum, baru dibayar. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak rumah sakit bisa memenuhi kewajibannya karena sepemahaman kami, rumah sakit tersebut dibawah pengawasan yayasan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Pihak RS PKU Muhammadiyah Wonogiri yang dihubungi tentang kasus ini belum memberi jawaban. XPOSEINDONESIA Teks dan Foto :Muhamad Ihsan