UU PPRT Resmi Disahkan DPR, 22 Tahun Perjuangan PRT Berbuah

Dua puluh dua tahun adalah waktu yang sangat panjang untuk menunggu sebuah pengakuan. Selasa, 21 April 2026, penantian itu akhirnya berakhir.

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kini untuk pertama kalinya memiliki payung hukum yang mengakui profesi mereka secara resmi.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar Puan dalam pidatonya.

Selama ini, pekerja rumah tangga berada dalam zona abu-abu hukum ketenagakerjaan Indonesia bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan jam kerja, tanpa perlindungan sosial yang jelas. UU PPRT hadir untuk mengubah itu secara mendasar, dengan merestrukturisasi hubungan kerja yang selama ini bersifat informal menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.

Puan menegaskan bahwa amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor domestik. “Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” tegasnya.

Salah satu isu yang paling lama menjadi sorotan adalah praktik jam kerja tak terbatas yang kerap dialami PRT. UU PPRT secara tegas melarang praktik tersebut. Puan menyebut implementasinya harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti baik sakit, melahirkan, maupun urusan keluarga. “Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” ujarnya.

Dari sisi jaminan sosial, UU ini mewajibkan pemberi kerja menanggung Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi PRT yang mereka pekerjakan, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja. Puan juga mengingatkan pemerintah untuk menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak menggugurkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial dari negara.

UU PPRT juga mengatur tanggung jawab pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dalam menyelenggarakan pelatihan vokasi mulai dari pembekalan kompetensi awal, alih kompetensi, hingga peningkatan kompetensi tanpa membebankan biaya kepada PRT. “Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” tegas Puan.

Untuk penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja, UU ini mendorong mekanisme berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal RT, RW, atau dinas terkait sebelum dibawa ke jalur hukum formal. Pendekatan ini dirancang agar penyelesaian berlangsung cepat, adil, dan tidak membebani secara finansial bagi kedua pihak.

Puan menutup pidatonya dengan mengingatkan pemerintah agar segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT. Tanpa aturan pelaksana yang cepat dan jelas, pengesahan hari ini berisiko hanya menjadi kemenangan di atas kertas.

“Setelah pengesahan, pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtanggaan,” pungkasnya.

Pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah yang menempatkan Indonesia selangkah lebih maju dalam perlindungan tenaga kerja domestik. Kini tantangan berikutnya ada di tangan pemerintah: memastikan undang-undang ini tidak berhenti di ruang sidang, tapi benar-benar terasa di kehidupan nyata jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. XPOSEINDONESIA/IHSAN

Must Read

Related Articles