Senin, Maret 3, 2025

Selamat Jalan Bang Harry Sabar!

Kabar duka  datang lagi di dunia musik Indonesia. Pencipta lagu senior Harry Sabar meninggal dunia hari ini, Jumat, 29 Desember, dalam usia 67 tahun. Dan akan dimakamkan di Sandieogo Karawang hari Minggu, 31 Desember 2023.

Meninggalnya sang musisi dikonfirmasi wartawan senior Dion Momongan melalui akun Facebook miliknya.

“#Selamat jalan, abang HARRY SABAR,” tulis Dion Momongan.

Tidak dijelaskan penyebab meninggalnya pria kelahiran Jakarta, 5 Mei 1956 bernama lengkap Drs. Ir. Harry Sabar L Tobing, MDs (Op ABE) Op. Raja Pontas.

Namun, masyarakat umum tahu, Harry tekah menderita penyakit serius dalam beberapa tahun terakhir.

Harry sabar dikenal sebagai pemain piano sekaligus penulis lagu. Ia mulai dikenal, saat karyanya diikutsertakan dalam Lomba Cipta Lagu Remaja Prambors pada tahun 1978. Karya-karyanya kemudian dianggap ikut memberi pengaruh  dalam perjalanan musik Indonesia era 1980-an. Harry Sabar  pun berjalan bersama Gank Pegangsaan, sebuah komunitas musik yang menjadi peletak batu dasar pop-progresif di Indonesia.

Beberapa karya Harry Sabar yang populer antara lain “Lenggang Jakarta”, “Catatan Si Boy”, “Emosi Jiwa”, “Sesaat”, “Bayang Pesona”, dan “Kekagumanku.” Single “Kekagumanku” jadi salah satu karya almarhum yang dikenal sampai hari ini, lagu ini dinyanyikan dann direkam  oleh Candra Darusman.

Sebelum berpulang, Harry dikenal sebagai salah satu pencipta yang kerap bersuara keras terkait pelanggaran hak ekonomi dan hak moral bagi penulis lagu. Ia mengaku banyak lagunya dibawakan orang tanpa izin.

Dan  Harry sangat serius menanggapi persoalan seringnya pelanggaran hak ekonomi dan hak moral dari karyanya.

Terbukti, dalam salah satu postingan di akun Instagram miliknya pada 5 Maret 2020, Harry Sabar merasa perlu memuat notulensi hasil rapat dengar pendapat Pencipta lagu dengan Asosiasi  Pengusaha Hiburan Jakarta, menyikapi masalah Royalti – dan pemberian Lisensi Penggunaan Karya Cipta Lagu dan atau musik di Indonesia.

Rapat  yang diprakarsai  Ketua Asosiasi pengusaha Huburan Jakarta itu dihadiri oleh 26 pencipta lagu, dan  menghasilkan tiga kesimpulan  yakni;

  1. dalam pelaksanaan pemberian lisensi dan pembayaran royalti nyata-nyata  tidak sesuai dengan ketentuan UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Akibatnya pelaksanaan yang dilakukan oleh LMKN yang sesungguhnya bukan wakil Pencipta telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pengguna dan Pencipta Lagu.
  2. Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2018 yang slogannya Untuk Perlindungan Pencipta terhadap Hak Ekonominya serta menghadirkan lembaga manajemen kolektif nasional yang akuntabel dan berkepastian hukum, kenyataannya justru sebaliknya menjadi menggerogoti Hak Ekonomi Pencipta.
  3. Perlu pemberian wewenang oleh Menkumham RI kepada LMKN untuk  melakukan kegiatan pengumpulan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti Hak Ekonomi Pencipta.

Di akhir postingan tentang notulen itu, Harry menambahkan; semoga cita-cita luhur tercapai.” Sayangnya,  keinginan  luhur dari semua pencipta lagu itu belum sepenuhnya terealisasi. XPOSEINDONESIA/NS Foto : Dion Momongan   

harry sabar foto gideon momongan
harry sabar foto gideon momongan
harry sabar foto dion momongan
harry sabar foto dion momongan

Must Read

Related Articles