Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi tiket masuk Monumen Nasional (Monas).
Tarif yang akan diberlakukan untuk masuk halaman pintu depan sampai ke cawan Rp5.000. Jika pengunjung hendak naik ke puncak Monas, maka akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp2.000 untuk anak-anak, Rp5.000 untuk mahasiswa, sedangkan untuk umum harus membayar Rp10.000.
“Rp5.000 itu tidak ada artinya, orang kalau beli pulsa aja Rp50.000. Dan kita berlakukan seperti di Ancol, kalau untuk orang miskin, rombongan lansia, rombongan disabilitas, dan anak yatim piatu boleh gratis,” katanya.
Sementara itu, jika masyarakat ingin masuk ke dalam Monas gratis setiap harinya maka diwajibkan membuat semacam kartu anggota dengan membayar Rp50.000.
“Dengan membayar itu maka seseorang bisa menjadi relawan pecinta Monas dengan mendapatkan kaos dan kantung plastik untuk memungut sampah. Intinya adalah menumbuhkan tanggung jawab dan rasa memiliki Monas,” katanya.
Setelah rapat, Ahok memutuskan penyatuan Unit Pengelola (UP) Taman Monas dan UP Monas di bawah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) demi mengefisienkan kinerja. Dan Kepala UPT Monas yang ditunjuk adalah Rini Haryani. XPOSEINDONESIA-ANTARA Foto : Pradita Utama