Sabtu, September 13, 2025

Menteri Ekraf Dukung Penguatan Sistem Royalti Musik, LMKN Fokus pada Transparansi dan Digitalisasi

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima jajaran baru Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam sebuah audiensi di kantor Kemenparekraf, Jumat (12/9). Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting untuk membahas penguatan ekosistem musik Indonesia, terutama terkait perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung langkah LMKN membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global. Menurutnya, kolaborasi lintas pihak sangat dibutuhkan agar manfaat musik tidak hanya dirasakan dari sisi karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan bagi para pencipta.

“Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya,” tambahnya.

Fokus LMKN: Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Daerah

LMKN yang berdiri berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 memiliki mandat untuk menghimpun serta mendistribusikan royalti musik secara adil. Dalam audiensi ini, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memaparkan langkah-langkah yang tengah ditempuh lembaganya.

“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik itu hak moralnya atau hak ekonominya. Sistem yang kami rencanakan adalah yang berbasis digital dan real time, namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan,” jelas Andi.

Ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di daerah, sejalan dengan visi Kementerian Ekraf yang ingin membangun ekosistem musik dari level lokal.

Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa aspek distribusi royalti menjadi fokus utama. “Tantangan utama kami saat ini adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak,” ungkapnya.

Komitmen Bersama

Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk forum koordinasi berkala. Forum tersebut akan berfungsi sebagai wadah evaluasi implementasi kebijakan, penyelesaian masalah teknis di lapangan, sekaligus mengembangkan standar layanan berbasis teknologi yang mendukung pengelolaan royalti musik nasional.

Turut hadir mendampingi Menteri Ekraf, antara lain Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum Prof Agus Sardjono, serta jajaran direktur terkait. Dari pihak LMKN, hadir pula Aji Mirza Hakim dan Suyud Margono selaku komisioner. XPOSEINDONESIA Foto Dok Biro Komuikasi Ekraf

perbicangan tentang transparansi dan digitalisasi uu hak cipta
perbicangan tentang transparansi dan digitalisasi uu hak cipta
menteri ekonomi kreatif teuku riefky harsya menerima audiens pengurus lmkn
menteri ekonomi kreatif teuku riefky harsya menerima audiens pengurus lmkn
ketua lmkn hak terkait, marcell kirana h. siahaan
ketua lmkn hak terkait, marcell kirana h. siahaan

Must Read

Related Articles