Forum Wartawan Hiburan Indonesia (FORWAN) menyampaikan penyesalan mendalam atas pencabutan kartu pers salah seorang jurnalis CNN Indonesia oleh pihak Istana Kepresidenan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Ketua Umum FORWAN, Sutrisno Buyil, menegaskan bahwa pencabutan kartu pers dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Pers memiliki mandat konstitusi untuk menyampaikan informasi kepada publik. Pencabutan akses ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami berharap akses liputan segera dipulihkan,” ujar Buyil.
Dalam sikap resminya, FORWAN menegaskan enam poin utama:
- Mendukung Dewan Pers yang meminta Istana mengembalikan akses jurnalis CNN Indonesia.
- Menegaskan kemerdekaan pers sebagai amanat konstitusi dan roh demokrasi.
- Mengingatkan bahwa pembatasan terhadap media kredibel merugikan publik dan membuka ruang bagi maraknya informasi tak terverifikasi dari media sosial.
- Mendorong hubungan konstruktif antara pemerintah dan insan pers.
- Menegaskan komitmen membela pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab sebagai pilar demokrasi.
- Mengajak insan pers dan masyarakat sipil menjaga kebebasan pers dari segala bentuk pembatasan.
“Pemulihan akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia bukan hanya kepentingan satu media, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan terpercaya,” tutup Buyil.XPOSEINDONESIA