DePA-RI DPD Banten Temui Ketua PN Tangerang, Perkuat Komunikasi Kelembagaan

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) DPD Banten menjalin silaturahmi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus untuk memperkuat komunikasi dan hubungan kelembagaan antara organisasi advokat dan lembaga peradilan.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DePA-RI DPD Banten, Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H., yang bertemu langsung dengan Ketua PN Tangerang, Budiansyah, S.H., M.H., didampingi Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H.

Rombongan DePA-RI DPD Banten turut dihadiri Sekretaris Ketua Yenny Prasetyo Pratama, S.H., Sekretaris DePA-RI DPD Banten Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., Bendahara Fadhil Adrian Rafqi Pasha, S.H., serta jajaran pengurus Bima Krisna Bayu, S.H., dan Bagus Wirayudha, S.H. Hadir pula Legal Support DePA-RI DPD Banten, Reinard Christian Yohanes, S.H.

Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi profesional antara organisasi advokat dan aparatur peradilan. Hubungan yang terjalin diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing pihak, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap kewenangan setiap lembaga.

Bagi organisasi advokat, hubungan kelembagaan juga menjadi ruang untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan profesi yang berintegritas. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum dan membela kepentingan klien, tetapi juga wajib mematuhi kode etik profesi serta menghormati proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, komunikasi antara advokat dan lembaga peradilan perlu tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika. Penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman menjadi prinsip penting agar hubungan profesional antarlembaga tidak mengurangi kewenangan maupun kebebasan masing-masing pihak dalam menjalankan tugasnya.

DePA-RI DPD Banten melalui pertemuan ini menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang konstruktif dengan lembaga peradilan. Upaya tersebut diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas profesi advokat, penguatan integritas, serta komitmen terhadap proses hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, hubungan kelembagaan antara DePA-RI DPD Banten dan PN Tangerang diharapkan terus terpelihara melalui komunikasi yang profesional, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap kode etik dan kewenangan masing-masing pihak. XPOSEINDONESIA/IHSAN

spot_img

Must Read

Related Articles