Sabtu, Januari 31, 2026

Berantas Judi Online, Gerakan Judi Pasti Rugi GoPay Jangkau 60 Juta Orang di Seluruh Indonesia

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta. Salah satunya ditunjukkan lewat Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay dan telah menjangkau lebih dari 60 juta orang di berbagai wilayah Indonesia. Gerakan ini dinilai berhasil menghadirkan edukasi publik secara masif, kreatif, dan berkelanjutan dalam melawan praktik judi online yang kian mengancam ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejak pertama kali dijalankan secara maraton pada Oktober 2024, Gerakan Judi Pasti Rugi mengusung pendekatan komunikasi yang dekat dengan masyarakat. Dukungan Raja Dangdut Rhoma Irama melalui lagu bertema bahaya judi menjadi pintu masuk yang efektif untuk menyampaikan pesan edukatif lintas generasi. Kampanye ini kemudian diperluas melalui media sosial, media massa, talkshow, hingga aktivitas lapangan menggunakan van keliling yang menyambangi berbagai kota di Indonesia.

Van Judi Pasti Rugi secara resmi diberangkatkan dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) di Jakarta pada 15 Mei 2025. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, van tersebut menempuh perjalanan hampir 30.000 kilometer dan singgah di 66 kota yang tersebar di 21 provinsi. Di setiap kota, masyarakat diajak terlibat langsung dalam aktivitas interaktif dan edukatif untuk memahami risiko judi online serta pentingnya menjaga ruang digital yang sehat.

Pada Rabu (29/1), rangkaian perjalanan van Judi Pasti Rugi resmi berakhir dan kembali ke Jakarta. Kehadiran van tersebut disambut langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang mengapresiasi kontribusi nyata gerakan ini dalam mendukung upaya nasional memberantas judi online. Menurutnya, judi online merupakan salah satu ancaman paling serius di ruang digital karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Alexander mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tanpa intervensi yang kuat, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025. Ia menilai keterlibatan aktif sektor swasta seperti GoPay melalui Gerakan Judi Pasti Rugi menjadi bagian penting dari solusi bersama. Penurunan transaksi judi online hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya disebut sebagai bukti bahwa kolaborasi lintas sektor memberikan dampak nyata.

Dari sisi industri layanan keuangan digital, GoPay menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem digital yang aman dan tepercaya. Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menjelaskan bahwa Gerakan Judi Pasti Rugi merupakan bagian dari tanggung jawab GoPay sebagai penyedia layanan pembayaran digital yang digunakan jutaan masyarakat Indonesia. Selain mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia terkait perlindungan konsumen, GoPay juga mengandalkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, mencegah pencurian identitas, serta mengantisipasi penyalahgunaan akun yang kerap berkaitan dengan praktik judi online.

Kelvin menambahkan bahwa edukasi publik akan terus diperkuat melalui kanal digital agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dan praktik judi online dapat ditekan secara berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan peran GoPay sebagai bagian dari ekosistem GOTO Group yang selama ini aktif mendorong literasi digital dan keuangan inklusif di Indonesia.

Dampak dari rangkaian upaya tersebut tercermin dalam data PPATK yang mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 turun signifikan menjadi Rp155 triliun, dibandingkan Rp359 triliun pada tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit judi online juga mengalami penurunan hingga 45 persen. Capaian ini memperkuat posisi Gerakan Judi Pasti Rugi sebagai salah satu inisiatif edukasi publik yang berkontribusi langsung terhadap penurunan aktivitas ilegal di ruang digital.

Atas konsistensinya, Gerakan Judi Pasti Rugi meraih berbagai apresiasi, termasuk penghargaan Juara 1 kategori Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia. Penghargaan tersebut menegaskan peran aktif GoPay dalam mendukung agenda nasional pemberantasan judi online melalui pendekatan edukatif yang menyentuh masyarakat secara langsung.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dan mendukung gerakan ini dapat mengikuti informasi serta melaporkan situs maupun iklan judi online melalui akun Instagram @judipastirugi dan laman resmi judipastirugi.com. XPOSEINDONESIA/IHSAN

Must Read

Related Articles