Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait seiring meningkatnya penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata RI, Wishnutama Kusubandio, mengatakan, pihaknya memprioritaskan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran wabah ini. Pemerintah akan terus berupaya untuk membuat kebijakan yang dapat menopang industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ia pun berharap langkah-langkah antisipatif juga bisa diambil pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya. āUntuk sementara agar bisa membatasi kegiatan-kegiatan seperti promosi pariwisata dan ekonomi kreatif. Juga mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tidak menyelenggarakan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE) hingga wabah pandemi COVID-19 berlalu sesuai instruksi dari pemerintah,ā ujarnya.
Wishnutama mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil sejumlah pemerintah daerah dan industri yang memutuskan untuk menunda kegiatan. Ia menghimbau jika masih ada operasional (di lokasi wisata) tetap berjalan, agar pihak-pihak terkait bisa memperhatikan secara baik waktu operasional, jumlah yang berkunjung dan pengetatan pintu masuk berupa pengecekan kesehatan terhadap pengunjung hingga memastikan keamanan, kenyamanan, dan higienitas.
Termasuk di antaranya menjaga sanitasi dengan menyediakan akses ke sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik, menyediakan tisu atau masker, dan melakukan disinfeksi terhadap fasilitas yang ada. Selain itu juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan lainnya.
“Industri harus bisa memantau kesehatan lingkungan dan karyawan dengan baik. Serta selalu memantau perkembangan terkini dan berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait,” kata Wishnutama.
Namun, di situasi yang berkembang saat ini, penting bagi masyarakat untuk benar-benar membatasi kegiatan seperti arahan Presiden Joko Widodo yang telah menjadi kebijakan nasional yakni agar masyarakat bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, dan beribadah di rumah.