ASITA – Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati dengan bangga mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi.
Keputusan ini menegaskan pencabutan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021, sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati tetap berada di jalur hukum yang sah.
Kronologi Keputusan Hukum
1. 2019: Sengketa kepemimpinan ASITA dimulai ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA.
2. 8 Juli 2021: Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021 dikeluarkan, menyetujui perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh pihak organisasi lain tersebut.
3. 26 Juli 2021: Dr. Nunung Rusmiati, selaku Ketua Umum ASITA yang sah, mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan tersebut, menilai bahwa perubahan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.
4. 28 September 2021: Dr. Nunung Rusmiati mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta pembatalan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
5. 22 April 2022: PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, yang mengesahkan perubahan AD ASITA.
6. 1 September 2022: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang diajukan oleh pihak lain.
7. 1 Agustus 2023: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak organisasi lain, sehingga memperkuat putusan PTTUN dan PTUN yang memihak kepada Dr. Nunung Rusmiati.
8. 6 Mei 2024: Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak lain, memastikan bahwa putusan yang memenangkan Dr. Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).