Di New York ada Café baru bernama Café Dangdut yang diresmikan pada 26 Februari lalu oleh Foundernya, Romy Sembiring. Café ini khusus mempromosikan musik dangdut dan kopi khas Indonesia.
Cafe Dangdut berupaya memperkenalkan musik dangdut melalui coffee culture yang merupakan kebiasaan dari sebagian besar orang Amerika Serikat (AS).
Cafe Dangdut adalah sebuah cafe yang menawarkan kenyamanan dan menjual kopi khas dari Indonesia. Selain itu, Cafe Dangdut juga sebagai salah satu langkah agar musik dangdut mendapatkan pengakuan resmi UNESCO sebagai salah satu warisan budaya Indonesia.
Kehadiran Café Dangdut ini diapresiasi oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. Menurut Sandiaga, kehadiran Cafe Dangdut bisa menjadi jalan dan ajang mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia secara keseluruhan. Sebab, Cafe Dangdut berlokasi di New York, yang merupakan kota yang paling mudah menyedot perhatian dunia.
“Kalau di New York, kopi itu sudah menjadi lifestyle, semua orang kalau jalan bawa kopi. Nah Cafe Dangdut ini sudah jadi suatu promosi bagus, tapi juga a good business menurut saya. Jadi, ini harus kita apresiasi dan support dengan cara kolaborasi,” ujar Menparekraf Sandiaga saat audiensi dengan KJRI New York dan Cafe Dangdut yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sapta Pesona Kantor Kemenparekraf/Baperekraf, Senin (24/5/2021).
Turut hadir mendampingi Menparekraf, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, serta Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Neil El Himam.
Menparekraf menuturkan, pihaknya akan memfasilitasi untuk mendatangkan ahli kopi Amerika ke Indonesia untuk mendapatkan kopi Indonesia yang sesuai selera orang Amerika.
“Nah yang terdekat yang bisa bantu adalah memfasilitasi barista dari Amerika ke Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, M.A, menjelaskan hadirnya Cafe Dangdut tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan dangdut dan kopi khas Indonesia saja, tapi juga bertujuan membuka peluang karier untuk para pelaku parekraf.