Senin, Januari 19, 2026

Polda Maluku Tegaskan Penyelidikan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Bupati MBD Terus Berjalan

Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam menuntaskan dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach, kembali ditegaskan. Kepolisian memastikan proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan belum dapat menyampaikan secara terbuka materi pemeriksaan maupun arah penyidikan ke publik karena masih menjadi bagian dari strategi penyidik.

“Mohon maaf, terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan itu merupakan strategi penyidik yang belum bisa kami buka ke umum,” ujar Kombes Piter kepada awak media, baru-baru ini.

Meski belum merinci perkembangan teknis, Kombes Piter memastikan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi akan kembali dipanggil guna melengkapi rangkaian penyelidikan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.

Kasus ini sendiri ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tertanggal 1 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 7 Oktober 2025. Sejak akhir 2025, penyidik telah secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, fokus penyelidikan mengarah pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten Maluku Barat Daya yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai. Dugaan transaksi tersebut disebut-sebut dilakukan melalui pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.

Beberapa proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

Dalam salah satu pemeriksaan yang dilakukan pada 19 Desember 2025 terkait proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, kuasa hukum kontraktor Pilipus Y. Tahalele, Yustin Tuny, menyatakan kliennya telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Tidak hanya keterangan lisan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp serta bukti transfer bank.

“Berdasarkan keterangan klien kami, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati Maluku Barat Daya. Namun, penyerahan tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat,” ungkap Yustin.

Ia menambahkan, penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi hingga mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh bukti tersebut, kata Yustin, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa enam saksi, di antaranya Staf Keuangan MBD Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD Eduard Davidz, Plt Kadis PUTRPKP MBD Simon Dahoklory, serta kontraktor Pilipus Y. Tahalele. Penyidik memastikan pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang terkait dapat terungkap secara terang benderang. XPOSEINDONESIA/IHSAN

Must Read

Related Articles