Jumat, Mei 30, 2025

Menbud: Dana Indonesiana Disediakan untuk Pemajuan Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon kembali membuka program dana abadi untuk pengembangan kebudayaan, yakni Dana Indonesia periode 2025-2026.

“Kami sampaikan bahwa Dana Indonesiana sekarang sudah kita buka dengan satu skema baru yang lebih inklusif,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Jakarta, Senin.

Lewat kucuran dana sebesar Rp465 miliar untuk periode tersebut, dari dana abadi secara total Rp5 triliun diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat secara luas, yakni dari kalangan perorangan, komunitas organisasi, pegiat yang bergerak di sektor tradisi dan ekspresi budaya kontemporer.

Jadi kita tidak membatasi untuk seni atau budaya ekspresi budaya tertentu kecuali memang kita juga ada yang secara khusus untuk dialokasikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa program Dana Indonesiana akan dilakukan secara transparan dan di dalamnya turut menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam pengelolaan serta penyaluran dana.

Dana Indonesiana tersebut, diharapkan bisa menjadi stimulus kehadiran public-private partnership di sektor kebudayaan.

Agar program ini dapat dimanfaatkan target sasaran secara luas di Indonesia, Fadli mengungkapkan bakal memanfaatkan Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di 23 provinsi untuk membantu mempromosikan dan mensosialisasikannya selain memanfaatkan platform media sosial.

Adapun jenis layanan pada program in mencakup fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media dan program lainnya yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.

Agar program ini dapat dimanfaatkan target sasaran secara luas di Indonesia, Fadli mengungkapkan bakal memanfaatkan Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di 23 provinsi untuk membantu mempromosikan dan mensosialisasikannya selain memanfaatkan platform media sosial.

Adapun jenis layanan pada program in mencakup fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media dan program lainnya yang telah aktif melaksanakan kegiatan kebudayaan selama dua tahun terakhir.

Langkah pendaftaran

Masyarakat, kelompok atau lembaga yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman danaindonesiana.kemenbud.go.id sebagai tahapan awal.

Adapun syarat yang diperlukan yakni, untuk pendaftar perseorangan yakni proposal dan rencana anggaran biaya (RAB), NPWP, KTP dan KK serta surat domisili.

Pendaftar komunitas yakni proposal, RAB, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian.

Serta penerima lembaga wajib melampirkan proposal dan RAB, NPWP, KTP dan KK , surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, serta salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.endaftar komunitas yakni proposal, RAB, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian.

Serta penerima lembaga wajib melampirkan proposal dan RAB, NPWP, KTP dan KK , surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, serta salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.

Berikut ini tahapan dan syarat untuk mendaftar Program Dana Indonesiana, seperti dikutip dari laman Dana Indonesiana.

Syarat Umum:

  • Warga negara Indonesia;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak dalam bidang kebudayaan;
  • Tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antar-golongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku;
  • Kelompok/komunitas budaya baik yang berbadan hukum maupun yang tidak;
  • Telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2024;
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan yang didirikan masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah;
  • Bukan penerima bantuan dari Dana Indonesiana selama dua tahun terakhir.

Kategori Bantuan:

Kategori Dana Indonesiana 2024 yang dibuka ada enam pilihan. Dana yang didapat tersebut nantinya akan berbeda-beda setiap kategori sebagai berikut.

  • Pendayagunaan Ruang Publik;
  • Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
  • Sinema Mikro;
  • Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah;
  • Dukungan Institusional;
  • Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.

Tata cara untuk mendaftar Dana Indonesiana:

  • Membuka laman pendaftaran https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/daftar;
  • Isi semua borang pendaftaran dan pilihan program yang akan diikuti;
  • Setelah pendaftaran berhasil, masuk/login dengan menggunakan email dan password yang sudah terdaftar;
  • Selanjutnya isi semua daftar formulir proposal;
  • Memeriksa kembali daftar isian. Kemudian pendaftar dapat menyimpan sebagai draf jika masih ada perbaikan;
  • Setelah formulir dikirim maka data tidak dapat diubah.

XPOSEINDONESIA Foto Dokumentasi Kemenbud

Must Read

Related Articles