Dalam perjalanan Republik Indonesia, perjuangan menegakkan demokrasi semenjak tahun 1998 dengan jatuhnya Suharto telah membawa korbanan-korbanan luar biasa—darah, nyawa dan airmata. Semenjak itu pelan-pelan seluruh warga Indonesia dan bangunan kelembagaan Republik Indonesia perlahan-lahan melangkah menuju tatanan demokrasi yang diperkuat dan diikat oleh TAP MPR tahun 1999 perihal Penyelenggaran Negara yang bersih dan anti KKN, menegaskan ikrar kita terhadap tegaknya etika republik dalam bernegara. Atas dasar itulah kita sebagai bagian dari entitas masyarakat sipil tidak menghendaki Republik Indonesia untuk jatuh kembali pada situasi kegelapan yang mengkhianati jati dirinya sebagai negara Republik, sekaligus negara demokrasi.
Oleh karena itu kami menyerukan secara tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak meninggalkan prinsip republik yang menjadi nilai-nilai etis Pancasila, amanat reformasi berkaitan dengan demokrasi dan bebas KKN untuk tidak memihak kepada salah satu paslon dalam Pilpres 2024, apalagi paslon yang bersangkutan terindikasi bertabrakan dengan prinsip republik, amanah reformasi dan demokrasi.
Hal yang perlu diingat kembali oleh Presiden bahwa legitimasi maupun dukungan rakyat kepada pemerintahannya semenjak 9 tahun lalu tidak bisa dilepaskan dari harapan bahwa Presiden akan menjalankan etika republik dan merawat demokrasi maupun pemerintahan yang bebas KKN.
Hendaknya demikian pula saat akan mengakhiri pemerintahannya Presiden seharusnya mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama tersebut.
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Prof Dr Ramlan Surbakti (Professor Ilmu Politik Universitas Airlangga).
2. Haryadi (Warga Negara, keluarga besar Departemen Politik Fisip Universitas Airlangga).
3. Dr Airlangga Pribadi Kusman (Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga Surabaya).
4. Dr Dede Oetomo, Pengajar Ilmu Sosial Kritis di beberapa universitas di Surabaya)
5. Muhammad Yunus MA ( Pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga).