Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pemerintah daerah (Pemda) secara aktif turut serta melakukan upaya penyelamatan industri pariwisata dari dampak COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio juga sedang terus memastikan pemerintah daerah melakukan upaya penyelamatan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak wabah COVID-19.
Wishnutama dalam Surat Edaran Nomor 2/2020 tentang lanjutan pencegahan dan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) mengimbau dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVlD-19 di wilayah kewenangan masing-masing secara berkala.
“Laporan disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVlD-19 di daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) serta membuka mediasi dan layanan pengaduan masyarakat atau call center di level daerah,” kata Wishnutama.
Selain itu, ujar Wishnutama, dinas juga dapat melaporkan kepada Kemenparekraf/Baparekraf melalui Ketua Manajemen Krisis Kepariwisataan (contact center COVlD-19 +628118956767 whatsapp atau email [email protected]).
Surat edaran tersebut juga terkait dengan mulai diaktifkannya Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi bagi masyarakat untuk menekan dampak COVID-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut Wishnutama mengatakan, hal lain yang perlu dilakukan dinas adalah mengadakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalannya bisnis yang baik dan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan. Protokol kesehatan tersebut disampaikan melalui media sosial, media cetak, radio, dan pengiriman pesan massal melalui whatsapp group di masing-masing daerah.
Selain itu juga melakukan upaya-upaya untuk mendukung keberlangsungan industri seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoran yang terdampak akibat sepinya wisatawan untuk disalurkan kepada keluarga yang Work From Home (WFH), keluarga kurang mampu, dokter dan perawat di rumah sakit. Juga melakukan upaya-upaya pencegahan supaya perusahaan/industri tidak melakukan PHK kepada pekerja, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.